APAKAH JAM MENGAJAR ANDA SUDAH LINIER?
Tanya Jawab Pemenuhan Jam Mengajar Guru Sesuai
Aturan Tahun 2012 serta aturan main penataan guru nasional.
Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam
dunia pendidikan Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu
momen krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi
keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi profesi
guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang diamati dilapangan
banyak guru, kepala sekolah bahkan pihak
dinas pendidikan yang kurang memahami aturan main dalam pemenuhan beban
mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam mengajar
erat kaitannya dengan tunjangan profesi dan penataan guru nasional.
Untuk saya susun masalah tersebut dengan bentuk tanya jawab ( FAQ= frequensly
asked Question / pertanyaan yang sering di ajukan ), juga kami sertakan soal
pertanyaan berupa studi kasus, semoga
dapat membantu.
T =
Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan
sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai
aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh empat ( 24 ) Jam
pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 tentang
pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas
lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang
bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18
jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas
sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
3. Tugas
sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
4. Tugas
sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
5. Tugas
sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga
minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas
sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar
12 jam
7. Tugas
sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga
minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas
sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib
mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS
maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak di akui, sesuai PP no. 74 Tahun 2008 tugas
tambahan yang bisa dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang
tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun
lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi.
Ketika PP No 74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas di
sahkan, timbul gejolak dimana-mana. Yaitu banyak guru kekurangan jam mengajar.
Hal ini wajar sebab, sebelumnya beban mengajar guru minimum adalah 18 jam. Jika
24 Jam mengajar tidak terpenuhi, kemungkinan besar guru yang telah sertifikasi
tidak akan menerima TPP sesuai aturan. Dan guru yang akan mengikuti proses
sertifikasi juga harus memenuhi 24 jam mengajar. Jika tidak yang bersangkutan
tidak bisa ikut sertifikasi. Akhirnya pemerintah melalui Permendiknas no.39
tahun 2009 memberikan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Permendiknas
tersebut mengatur bhwa pemenuhan beban mengajar guru, bisa melalui antara lain,
team teaching, kegiatan ekstrakurikuler, pengurus PGRI, bahkan pembinaan mental
siswa ( misalnya guru TPA ) pun diakui
sebagai jam. Namun Permendiknas no. 39 tahun 2009 hanya berlaku 2 tahun sejak
disahkan, dan diperpanjang setengah tahun melalui Permendiknas no. 30 tahun
2011 yang memperpanjang PP no. 39/2009 hingga 31 Desember 2011. Sehingga
otomatis tanggal 1 januari 2012 kedua Permendiknas tersebut TIDAK BERLAKU LAGI.
Dan peraturan pemenuhan beban mengajar guru dan pengawas kembali ke PP no
74/2008. Sehingga tugas-tugas tambahan seperti team teaching dan ekstraurikuler
sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran
seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang
kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
a. Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 diatas.
b. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain
dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
c. Menambah rombongan belajar disekolah sesuai
standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat SMA bisa dimaksimalkan
rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal
20 orang untuk SMA dan 15 orang untuk MA ( madrasah aliyah )
d. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan
pada standar kurikulum.
T : Sekolah kami adalah sebuah SMA. sekolah kami
mempunyai kelas X sebanyak 3 rombongan belajar yakni kelas X1, X2, X3 dengan
masing-masing jumlah siswa adalah 30 siswa sehingga jumlah keseluruhan siswa
kelas X adalah 90 orang. Untuk menambah jam pelajaran, sekolah kami memecahnya
menjadi 6 rombel yakni X1, X2, X3, X4, X5, X6 dengan masing-masing kelas berisi
15 siswa. Apakah boleh pemecahan rombel seperti ini.
J:TIDAK BOLEH. Pemecahan rombel sekolah anda
diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 20 siswa untuk SMA dan 15 Siswa
untuk MA. Jika sekolah anda memaksakan maka hal itu bertentangan dengan aturan
standar nasional pendidikan yakni sesuai aturan standar sarana dan prasarana. Hal tersebut bisa
mengakibatkan sekolah anda bisa dikenai sangsi, bahkan bahkan bisa ditunda
pembayaran TPP nya.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan
semua guru mendapatkan minimal 24 jam mengajar, sekolah kami menambah jam
mengajar tertentu seperti jam pelajaran eksak dalam struktur kurikulum.
Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu,
sehingga anak-anak pulang sekolah hingga jam 5
sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan
dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal
dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat SMA, standar
kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar.
Jika hal ini tetap dipaksakan bisa dikenai sangsi seperti pada pembahasan
pertanyaan sebelumnya. Anda bisa melihat aturan standar kurikulum dan sarana
prasarana di wakasek kurikulum sekolah anda. Insya Allah mempunyainya.
T: Saya seorang guru PNS mengajar sejarah disebuah SMP, karena
kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar disebuah SD. Bolehkah hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru SD adalah guru kelas,
sedangkan anda guru MAPEL. Guru MAPEL
baik dari SMP maupun SMA yang diperkenankan mengajar di SD adalah guru
Penjaskes dan agama islam ( PAI).
T : Saya guru Matematika Biologi SMA, untuk menambah
jam bisakah saya mengajar di SMP.
J : Tidak boleh, sebab sekarang ini tidak ada
pelajaran biologi di SMP namun IPA. Jadi untuk mengajar di SMP anda harus
mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran IPA. Demikian pula sebaliknya,
seseorang yang bersertifikat pendidik IPA di SMP tidak boleh menambah jam di
SMA. Meskipun ijazah s-1 dia biologi misalnya.
T : Saya guru kimia disebuah SMA Negeri, disekolah
asal saya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya
menjadi wakasek kurikulum disebuah SMA swasta. Bolehkah hal tersebut.
J : Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui jika dilaksanakan di satuan administrasi
pangkal ( Satminkal ).
T : Kenapa guru PAI disekolah saya diperkenankan
ada ekstrakurikuler.
J : Untuk guru PAI sertifikasinya di bawah Kemenag,
sedikit ada perbedaan aturan, dimana guru PAI dimungkinkan menambah jam
pelajaran dengan melakukan bimbingan mental/kerohanian mksimal 6 ( enam jam
pelajaran tiap minggunya)
Komentar